4. Dokumen Objek Sengketa. Terhadap objek waris yang menjadi permasalahan dalam gugatan ini, Anda harus mencantumkan secara jelas dan detail bukti-bukti yang Anda miliki agar Hakim dapat memberikan putusan yang adil. Misalnya bukti kepemilikan atas barang pewaris, sertipikat tanah pewaris, dan lain-lain. 5.
Sebagai contoh kasus pencabutan gugatan dapat kita temukan dalam Penetapan Pengadilan Agama Parepare Nomor 278/Pdt.G/2013/PA Pare, dimana penggugat mengajukan gugatan cerai dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Parepare. Pada hari sidang yang telah ditetapkan, penggugat datang menghadap di persidangan, sedangkan tergugat tidak
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji; Menghukum TERGUGAT Memenuhi prestasinya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( Lima milyar rupiah ); Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah
Dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Subtitusi tanggal 11 Mei 2012 dari Soni, Pekerjaan swasta, beralamat di Komplek Kopo Permai II, Blok 16 A, Kab. Bandung, yang berdasarkan kekuatan Surat Kuasa tanggal 19 Maret 2012 bertindak untuk atas nama Sdr.
Surat kuasa mutlak tidak dijumpai aturannya didalam KUHPdt., namun demikian Putusan MA mengakui keberadaannya sebagai suatu kebutuhan hukum. B. Syarat-syarat Surat Kuasa Khusus Surat kuasa khusus pada pokoknya harus memenuhi syarat formil sebagai berikut: 1. Menyebutkan identitas para pihak yakni Pihak Pemberi Kuasa dan Pihak Penerima
. 440 153 127 160 144 371 97 29
contoh surat kuasa penggugat perdata