Syaratmengambil Akta Cerai: 1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. 1. Menyerahkan buku nikah asli. 2.Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya. 3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu ribu rupiah).
CaraMengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama. 1. Pendaftaran Putusan Perceraian. Panitera Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk, maksimal dalam waktu 30 hari mengirimkan satu (1) helai salinan atau fotocopy putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di wilayahBerandaKlinikKeluargaCara Mengetahui Keab...KeluargaCara Mengetahui Keab...KeluargaSenin, 24 September 2018Saya akan menikah dengan seorang janda. Sebelum melangsungkan pernikahan, saya berencana untuk mengecek status pernikahan dia dengan mantan suaminya. Sebab saya takut seperti yang sering ada di TV, kalau buku cerainya palsu. Yang saya mau tanyakan, bagaimana cara dan prosedurnya? Saya tinggal di Bekasi. Terima kasih. Bukti telah dilakukannya perceraian dapat kita lihat pada kutipan akta perceraian. Kutipan akta perceraian dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama kepada para pihak atau diberikan langsung kepada para pihak masing-masing suami dan istri yang bercerai. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari terhitung setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan kutipan akta perceraian dalam perceraian selain pemeluk agama Islam diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat. Bila Anda ingin mengetahui keabsahan kutipan akta perceraian calon istri Anda, kami sarankan agar Anda untuk memeriksanya pada instansi yang menerbitkan kutipan akta perceraian tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Anda tidak secara jelas menyebutkan agama calon istri serta mantan suaminya dan di mana mereka melakukan perceraian. Oleh karena itu, kami akan jelaskan dari dua cara perceraian yaitu secara agama Islam dan selain agama Islam. Kami juga berasumsi bahwa perceraian tersebut dilakukan di wilayah Republik menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan” hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan Bagi Pemeluk Agama IslamBagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap.[1]Panitera Pengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 tiga puluh hari mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 disampaikan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para Pasal 75 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil “Perpres 25/2008” diatur bahwa pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Dinas UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian. Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kutipan akta Pelaksana Teknis Dinas UPTD Instansi Pelaksana adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.[2]Bagi yang beragama Islam, pencatatan perceraian dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan "KUA", karena KUA merupakan satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama islam.[3]Perlu diketahui bahwa Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan mencabut kutipan akta perkawinan serta menerbitkan kutipan akta perceraian.[4]Jadi, setelah panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah, pegawai pencatat nikah tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan kutipan akta cerai. Lalu, kutipan akta perceraian itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai atau melalui panitera.[5]Perceraian Bagi Pemeluk Agama Selain IslamSedangkan, bagi pemeluk agama selain Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.[6]Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[7]Kutipan akta perceraian merupakan salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang termasuk dokumen kependudukan.[10]Cara Mengetahui Keabsahan Perceraian Jadi, bukti telah dilakukannya perceraian dapat kita lihat pada kutipan akta perceraian. Kutipan akta perceraian dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama kepada para pihak atau diberikan langsung kepada para pihak masing-masing suami dan istri yang bercerai. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan kutipan akta perceraian dalam perceraian selain pemeluk agama Islam ini diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai Anda ingin mengetahui keabsahan kutipan akta perceraian calon istri Anda, kami sarankan agar Anda menelusurinya pada Instansi yang menerbitkan kutipan akta perceraian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975[2] Pasal 1 angka 21 Perpres 25/2008[3] Pasal 1 angka 20 Perpres 25/2008[4] Pasal 75 ayat 3 huruf b Perpres 25/2008[5] Pasal 75 ayat 3 huruf c Perpres 25/2008 jo. Pasal 84 ayat 4 UU 7/1989[6] Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975[7] Pasal 34 ayat 2 jo. Pasal 35 ayat 1 PP 9/1975[8] Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan Pasal 1 angka 7 UU 24/2013[9] Pasal 40 ayat 2 UU 23/2006[10] Pasal 68 ayat 1 huruf d UU 24/2013 jo. Pasal 59 ayat 1 huruf e UU 23/2006Tags
Tim Redaksi. Lihat Foto. Ilustrasi. (Thinkstock) BEKASI, KOMPAS.com - Sepanjang 2020, Pengadilan Agama Bekasi sudah menangani 4.061 kasus perceraian. Kasus-kasus tersebut ditangani Pengadilan Agama Bekasi terhitung sejak Januari hingga 22 Desember 2020. "Totalnya yang masuk 4.790.
Konsultasi Hukum Online dengan Pengacara 11 July 2022 138x Konsultasi, Cek Akta Cerai Pengadilan Agama Bekasi Firma hukum kami menyediakan layanan konsultasi hukum online, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain guna kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan. Fokus praktek kami Penanganan Kasus Hukum dan Pengurusan Legalitas serta... SelengkapnyaIntipInovasi terbaru Layanan Drive-Thru, seperti apa? Pada bulan September 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Malang meluncurkan inovasi baru yaitu Layanan Drive-Thru Pengambilan Produk Pengadilan, yang merupakan Inovasi Pelayanan Publi. Selanjutnya. . 325 289 93 393 468 111 467 165